Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 4 Hal yang Mendasari Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas 2018 - 2023

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Juni 2021 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas telah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023.

Penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Terkait itu, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat menyebutkan bahwa ada empat hal yang mendasari RPJMD mengalami perubahan, yakni fefocusing anggaran, pandemi covid-19, dan menetapkan strategi memutus mata rantai penularan virus corona.

“Lalu karena ditetapkannya Kabupaten Kapuas sebagai wilayah ketahanan pangan nasional (food estate), serta kita harus mendukung rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru yakni Kabupaten Kapuas Ngaju,” kata Ben Brahim, Kamis, 10 Juni 2021.

Dia  meminta kepada Tim Penyusunan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023 agar menyelesaikan rancangan RPJMD sebelum bulan Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas, Ahmad M Saribi menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Tujuan dari musrenbang perubahan RPJMD adalah sebagai wadah bersama antar pelaku pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas dalam mendapatkan masukan untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijkan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam penyempurnaan rancangan awal Perubahan RPJMD," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru