Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pencuri Sawit Digelandang ke Polsek Arut Utara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Juni 2021 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara mengamankan komplotan pelaku pencurian buah sawit disalah satu kebun milik PT SINP Afdeling Bravo, Blok Bravo 01 Desa Sukarami, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Komplotan pelaku yang berjumlah 3 orang berinisial RN, TM dan SDK ini ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib, Rabu, 9 Juni 2021 kemarin.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengatakan pelaku telah melakukan pemanenan buah sawit tanpa izin di kebun milik PT SINP. Aksinya mereka terbongkar oleh security perusahaan saat akan pergi meninggalkan kebun.

"Saat mereka akan meninggalkan kebun dengan mengangkut buah hasil curian, kepergok Security kebun. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Aruta," kata Agung Sugiharto, Kamis, 10 Juni 2021.

Kronologis kejadiannya pada Rabu 9 Juni  2021 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas sedang melaksanakan Patroli di kawasan Areal PT SINP dan pada saat di jalan Blok 29 Afdeling Carly PT SINP (Surya Indah Nusantara Pagi).

Mereka memberhentikan kendaraan Suzuki APV KH 8348 GQ yang mengangkut tandan buah segar (TBS) dan setelah diintrogasi, ketiganya mengaku jika buah tersebut berasal dari blok 1 Afdeling Bravo PT SINP.

Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aruta. Akibat kejadian ini PT SINP almai kerugian mencapai rp 4.927.000.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru