Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gaji ke-13 PNS Pemkab Barito Utara Cair Pada Juni Ini

  • Oleh Ramadani
  • 11 Juni 2021 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat memprediksi gaji ke-13 PNS setempat diperkirakan cair pada minggu ketiga Juni nanti.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKA Barito Utara Drs Jufriansyah didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD, Sarjani Rizal, Jumat 11 Juni 2021 di Muara Teweh.

Jufriansyah mengatakan pembayaran gaji ke 13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini perkiraan pada minggu ketiga atau pada 21 Juni 2021 mendatang.

Menurut dia, pembayaran gaji ke 13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Hal ini sebagaimana isi pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati yang mendapat gaji ketiga belas yaitu pejabat pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional ahli madya, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula  dan pelaksana,” katanya.

Dikatakannya, untuk pembayaran gaji ke 13 dilakukan pada minggu ke tiga atau ke empat bulan Juni 2021 dengan jumlah total sebesar Rp17.447.500.966,- (Bupati dan Wakil Bupati Rp 13.442.380,- PNS dan CPNS Rp17.331.534.050, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Rp102.524.565,-, dengan jumlah penerima sebanyak 3.819 orang.

Pembayaran terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/Tunjangan umum, dan tunjangan beras. Dasar penghitungan gaji ke 13 adalah sebesar gaji 1 (satu) bulan pada bulan Juni 2021.

Saat ini sedang dilakukan penandatanganan daftar gaji masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kemudian dilakukan sejumlah tahapan lainnya, selanjutnya proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran gaji ke-13.

“Dan Insya Allah pada Senin tanggal 21 Juni 2021 nanti diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke 13 ke Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan gaji ke-13 akan masuk ke rekening masing-masing ASN," jelas dia.(RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru