Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Palangka Raya Imbau Pengusaha Angkutan Tidak Langgar ODOL

  • Oleh Hendri
  • 15 Juni 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengimbau para pengusaha angkutan barang tidak melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

"Kendaraan yang ODOL membuat kendaraan lebih boros, bisa membuat kendaraan itu rusak atau rem blong, serta merugikan orang lain dan mengancam keselamatan orang banyak," kata Kepala Dishub Palangka Raya Alman P Pakpahan, Selasa 15 Juni 2021.

Ia berharap secara khusus agar para pengusaha angkutan barang bisa mengikuti aturan penurunan muatan bagi kendaraan barang yang melebihi tonase.

Aturan itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/52/Dishub yang diterbitkan 30 April 2021. Edaran tersebut dalam rangka mewujudkan Kalteng bebas ODOL 2023.

Menurut dia, selain dilakukan penindakan berupa tilang, para pengendara dan pemilik kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan juga akan ditindak di tempat.


Untuk ia mengajak semua kalangan pengusaha angkutan barang untuk tidak mementingkan keuntungan semata, namun juga memikirkan keamanan dan keselamatan di jalan. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru