Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supervisor Buat Laporan Fiktif untuk Lakukan Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi Rizki Ramadhani melakukan laporan fiktif untuk menggelapkan uang PT Mega Soen Utama, tempatnya bekerja.

"Uang itu saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya,"  kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sebagaimana tercantum dalam 25 lembar nota, uang yang digelapkan berasal dari hasil penjualan barang berupa Tissue Tessa, sabun cuci piring Sunlight, pasta gigi Pepsodent dan berbagai macam merk susu bubuk.

Modusnya dengan cara membuat fiktif nota barang tersebut dan ada juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan yang sudah dibayarkan oleh pihak toko, dengan pembelian secara tunai kepada perusahaan dan uangnya telah digunakan secara pribadi oleh tersangka

Akibat perbuatan eksekutif supervisor ini, pihak perusahaan tempatnya bekerja itu harus mengalami kerugian material sebesar Rp 227.275.780,-.

Selasa, 15 Juni 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Warga asal Jalan Ramban, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru