Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UPBU Iskandar Pangkalan Bun Kembali Perbaharui MoU dengan Kejari Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Juni 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai upaya mengantisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam hal keperdataan dan administratif, Kantor Unit Penyelenggaran Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, kembali memperbaharui kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) terkait pendampingan.

Penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum dan tata usaha negara itu ditandatangani oleh Kepala UPBU, Iskandar Zuber dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dandeni Herdiana, Rabu, 16 Juni 2020.

Iskandar Zuber menjelaskan, pihaknya sengaja menggandeng Kejari Pangkalan Bun agar bisa memberikan saran dan pertimbangan dalam banyak hal yang berhubungan dengan tugas keseharian instansinya.

"Pastinya dalam melaksanakan pekerjaan tentunya, kami berupaya untuk bisa mengerjakan berbagai hal yang kompleks. Tujuannya agar setiap pekerjaan yang kami lakukan, bisa sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku," jelas Zuber.

Menurut Zuber, pihaknya bisa selalu berkonsultasi dalam banyak hal  terkait berbagai pengerjaan yang dilaksanakan oleh UPBU Iskandar.

"Sehingga setiap proyek strategis yang berhubungan dengan spek teknis, bisa dikerjakan dengan baik dan tidak keluar dari aturan yang ada. Intinya MoU ini selalu diperbaharui secara berkelanjutan," jelas Zuber.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana menjelaskan, pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Kobar, lebih ke arah saran dan petunjuk dalam hal pelaksanaam tugas khususnya bidang keperdataan.

"Sudah jadi kewajiban kami selaku institusi Kejaksaan untuk memberi pendampingdan proyek pembangunan yang bersifat strategis. Karena perlu diingat bahwa bandara adalah objek vital strategis, jadi segala macam pekerjaan dan pembangunan sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pendampingan," jelas Kajari.

Walau demikian, lanjut Dandeni Herdiana, pendampingan ini konteksnya adalah sebagai pencegahan. "Dengan dilakukannya konsultasi dan koordinasi pada setiap pengerjaan proyek yang menjadi tanggung jawab UPBU Iskandar, tujuannya untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi," jelas Dandeni Herdiana.

Kajari menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam membantu dalam hal keperdataan dan administratif. "Kami berharap MoU ini bukan hanya seremonial belaka, namun pihak yang betkaitan dengan teknis agar selalu berkoordinasi agar kami juga mengetahui setiap tahapan pekerjaan," jelas Dandeni Herdiana. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru