Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur Motor Teman Hanya karena Utang Rp 100 Ribu

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2021 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahmat Rifandi mengaku mengambil sepeda motor Anjar Prabowo karena korban tidak mau membayar utang Rp 100 ribu.

"Utang cuma Rp 100 ribu, sebanding tidak dengan motor yang saudara ambil," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Terdakwa menyatakan memang tidak sebanding, namun demikian rencananya motor tersebut akan dikembalikannya keesokan harinya namun belum sempat terdakwa diamankan oleh polisi.

"Saat itu saya ke kediaman korban untuk menagih hutang, namun korban tidak mau keluar dari rumah," tandasnya.

Pada persidangan itu juga terdakwa mengaku tidak ada izin mengambil sepeda motor korban. Motor itu diambil dari dalam grasi kemudian oleh terdakwa didorong hingga sampai ke kediamannya

Dari catatan kriminalnya, terdakwa bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Pada 2010 terdakwa mengaku terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan dihukum selama 3 bulan penjara saja.

Rupanya hukuman itu tidak membuat terdakwa kapok. Pada 2013 dia mengulangi lagi perbuatannya dan dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.

Kemudian berurusan dengan hukum lagi pada 2014 karena kasus pencurian dan dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara.

Belum kapok juga, terdakwa berulah lagi dengan melakukan pencurian sepeda motor milik Anjar Prabowo yang tidak lain rekannya sendiri.

Motor korban yang diambil yakni jenis Suzuki Satria Fu 150 CD dengan nomor polisi KH 2004 FU milik yang saat itu terparkir di garasi.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu 20 Maret 2021 di Jalan Rahadi Usman, belakang eks Golden, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru