Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepada Polisi, Pengedar Sabu Akui Sudah Menjual 2 Paket

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2021 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Hanggulan dan M Artoni menyebut terdakwa Suyanto alias Yanto (44) saat mereka amankan sudah menjual 2 paket sabu.

"Terdakwa ketika kami amankan sudah sempat jual 2 paket Sabu pengakuannya kepada kami," kata saksi Hanggulan pada sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Edi Rosadi itu.

Rabu, 16 Mei 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan Sabu sebanyak 17 paket dengan berat 1,06 gram, sendok dari potongan sedotan dan uang Rp 300 ribu.

"Uang itu diakui terdakwa hasil penjualan 2 paket sabu," tegas saksi. Saksi menerangkan kalau terdakwa diamankan dari informasi masyarakat sehingga mereka melakukan penyelidikan, setelah memastikan informasi tersebut benar petugas langsung mendatangi terdakwa di kediamannya.

"Penggelapan kami temukan ditemukan barang bukti itu, disaksikan oleh ketua RT," tandas Hanggulan.

Menurut saksi sabu yang diamankan dari terdakwa itu berasal dari seorang bandar yang biasa dipanggil Mas Bro. Sabu yang dibelinya itu seharga Rp 3,5 juta, tapi kepada Mas Bro baru dibayar sebesar Rp 1,6 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru