Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi II Tekankan Tiga Hal Ini Wajib Masuk Raperda Pengelolaan DAS

  • Oleh Donny Damara
  • 16 Juni 2021 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan ada tiga hal yang perlu ditekankan dan wajib masuk kedalam Raperda Pengelolaan DAS.

Ketiga hal tersebut yaitu diantaranya, pemulihan ekosistem, mempertahankan serta keberpihakan kepada masyarakat yang hidup di sepanjang daerah aliran sungai atau DAS.

"Karena Raperda ini menyangkut pengelolaan, jadi harus mampu menjadi payung hukum dan memberikan efek positif bagi masyarakat," tuturnya, Rabu, 16 Juni 2021.

Dia menjelaskan, dari segi pemulihan ekosistem sangat perlu dilakukan mengingat selama ini banyak aktivitas masyarakat yang membuat aliran sungai menjadi tercemar.

Selanjutnya, untuk mempertahankan DAS tetap terjaga keasriannya tentu harus ada payung hukum untuk mengatur pengelolaannya yakni dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan DAS tersebut.

Kemudian, yang terpenting adalah keberpihakan kepada masyarakat. Sebab, kebanyakan masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS menggantungkan hidupnya dari ekosistem disungai.

"DAS merupakan sumber kehidupan masyarakat, dan itu harus ada yang mengaturnya. Sehingga, aliran sungai bisa dikelola dengan baik," pungkasnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru