Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi PKB Bereaksi, Tegaskan Akan Kawal Kasus Bos Miras yang Dianggap Lecehkan Wakil Bupati Kotim

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2021 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi mengaku kalau mereka akan mengawal kasus miras yang kini jadi perhatian publik.

Bahkan dirinya menilai bos miras itu sudah keterlaluan dan dianggap melecehkan seorang pimpinan daerah. Sehingga harus ditindak tegas. 

Abadi juga meminta kepada tokoh dari lintas agama,  lembaga adat Dayak Kotim, Fordayak Kotim beserta  para ormas lainnya untuk mengawal penegak hukum dalam mengusut tuntas permasalahan terhadap bos miras yang terkesan tidak menghargai orang nomor dua di Kotim itu.

"Apa yang dilakukan Wakil Bupati Kotim dengan dasar pertimbangan masa depan generasi muda," katanya Jumat, 18 Juni 2021.

Menurut Abadi, legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas hingga lost of generation

Masa depan bangsa Indonesia, jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi saja.

Kerna yang lebih penting dari menarik investasi adalah  masa depan generasi bangsa ini apakah mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas.

"Toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," tegasnya.

Oleh karena itu, Abadi berharap agar permasalahan terhadap pengedar miras ini bisa ditangani serius oleh semua pihak karena ini adalah suatu keanehan yang terjadi karena pada saat pemasangan police line oleh kepolisian tidak ditemukan miras di dalam toko tersebut padahal sangat jelas terlihat ada minuman keras di dalam video pada saat Wakil Bupati Kotim melakukan sidak.

"Kami sangat meyakini bahwa apa disampaikan wakil bupati memang benar adanya karena tidak akan mungkin seorang wakil bupati mengada-ngada apalagi pada saat itu memang resmi bertugas jadi kami berharap kepada penegak hukum untuk bisa mengusut tuntas terhadap bos miras ini karena diduga telah telah menghilangkan barang bukti," ucapny.

Bos miras itu kata dia sudah bisa diproses menindak sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan dan Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti .

Mengingat bahwa barang bukti miras yang melihat langsung adalah wakil bupati beserta SOPD lainnya dan di dukung dengan dokumen video sehingga bisa jadi dasar yang kuat untuk melakukan pemeriksaan terhadap bos miras itu. (NACO/B-B)

Berita Terbaru