Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pria di Mentaya Hulu Dilapor ke Polisi karena Mengancam Warga dengan Sajam

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Juni 2021 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria bernama Miming (43) warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Karena melakukan pengancaman denhan senjata tajam terhadap seorang perempuan bernama Ratnah yang merupakan tetangganya. 

"Pria ini kami amankan bersama senjata tajam jenis badik, yang digunakan untuk mengancam korban," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, Jumat 18 Juni 2021. 

Pengancaman terjadi diduga karena adanya masalah pekerjaan. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban yang hanya berjarak beberapa meter saja. 

Saat itu korban tidak menanggapi larangan pria tersebut. Hingga terlapor mengeluarkan badik, dan mengarahkannya ke korban. 

"Mendapati ancaman tersebut, korban takut hingga melaporkan kepada kami di Polsek Mentaya Hulu," kata Suwardi. 

Akibat hal ini pria itu diancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru