Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskominfosantik Kalteng: Pemerintah Harus Terapkan Keamanan SPBE

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 Juni 2021 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik), Agus Siswadi menekankan pentingnya menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Pada Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE,” tutur Agus Siswadi, Selasa, 22 Juni 2021.

Pemerintah Daerah (PD), lanjut dia, memiliki stakeholder yaitu seluruh PD artinya adalah semua harus memiliki kesadaran tentang keamanan informasi, termasuk pada sistem elektronik yang digunakan.

Agus menyampaikan saat system elektronik dibuat keamanannya belum sepenuhnya teruji karena memerlukan pihak lain untuk melakukan penilaian serta menentukan pada tingkat berapa kemampuan keamanannya.

Seperti dikutip dari situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) audit keamanan untuk SPBE atau e-gov tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

BSSN memiliki tiga peranan, yakni pelaksana Audit Keamanan SPBE untuk tingkat nasional baik Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional.

Kemudian penyusunan peraturan terkait standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE dan terakhir pelaksanaan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Audit Keamanan SPBE. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru