Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SPBE Diharap Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 Juni 2021 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah mewajibkan setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui sistem ini diharapkan bisa mewujudkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel,” kata Koordinator Kelompok Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Resiko Pemerintah Daerah Wilayah II BSSN, Nayuki di Gedung Smart Province (GSP), Selasa 22 Juni 2021.

Sistem SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna.

Nayuki menuturkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE.

“Terkait Domain arsitektur keamanan SPBE menjadi wilayah kerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” tutur Nayuki.

Nayuki mengatakan untuk identifikasi keamanan siber meliputi tiga hal, yakni Identifikasi Kerentanan, Identifikasi dan Penilaian Resiko. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru