Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi

  • Oleh ANTARA
  • 22 Juni 2021 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi daring.

Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2018 silam.

Menurut hakim, di Bandung, Selasa 22 Juni 2021, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.

Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.

Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman. "Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya untusr yang harus membebaskan," katanya.

Sementara itu Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Smith mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.

Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru