Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan Mengenai Reklamasi

  • Oleh Donny Damara
  • 23 Juni 2021 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan, setiap perusahaan pertambangan wajib untuk mematuhi aturan mengenai reklamasi.

Lohing mengungkapkan, aturan tersebut sudah ada tertuang dalam Permen ESDM Nomor 78 Tahun 20210 tentang Reklamasi Pasca-tambang dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik serta Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, maka wajib bagi perusahaan pertambangan untuk mematuhinya, khususnya perusahaan tambang yang ada di Kalteng ini," ujarnya, Rabu, 23 Juni 2021.

Dia menjelaskan, pada awal pemberian izin pembukaan usaha tambang ada perjanjian yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi setelah perusahaan itu selesai dalam melaksanakan pekerjaannya diarea petambangan tersebut.

Dirinya berharap, jangan sampai setiap peraturan yang telah ditetapkan diabaikan begitu saja. Sebab, aturan tersebut dibuat pasti akan menyertai sanksi bagi siapa yang melanggarnya.

"Seberapa besar area yang digunakan, maka seluas itu juga reklamasi yang dilakukan meski dilaksanakan secara bertahap. Karena, jika tidak dilakukan reklamasi akan memberikan dampak buruk bagi alam dan manusia disekitarnya," tukasnya. (DONNY D/B-7)

Berita Terbaru