Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Ajukan 2 Ranperda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 Juni 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ke DPRD Kobar dalam Rapat Paripurna ke VI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021, di ruang Rapat DPRD Kobar, Rabu, 28 April 2021.

Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan pidato pengantar terhadap dua Ranperda yang diajukan kepada DPRD Kobar, dengan harapan agar segera dibahas, mengingat 2 Raperda ini sangat penting untuk perkembangan program dan mempercepat terwujudnya kesejahreraan masyarakat.

Adapun 2 Ranperda yaitu, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Nurhidayah menyampaikan, penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020, bertujuan memberikan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2020,  juga untuk memberikan laporan kepada publik menyangkut pengelolaan keuangan sesuai kewenangan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 yang diajukan dalam bentuk Ranperda ini telah melalui proses pemeriksaan audit oleh BPK-RI, dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat, bersama dengan 11 kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 8 Mei dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Nurhidayah.


Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan laporan keuangan, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 1.449 Triliun atau 99,33 persen dari anggaran pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1.458 Triliun.

Kemudian Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Hal ini berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang tertuang dalam akta notaris Win Aditya Ariwibawa, Nomor 41 tanggal 8 Mei 2021, disepakati perubahan anggaran dasar perseroan terkait modal dasar sebesar RP 3,5 Triliun.

Modal disetor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang semula sebesar Rp90.475.000.000,- menjadi sebesar Rp109.500.000.000. Sedangkan realisasi modal disetor dari Pemerintah Kobar kepada PT.Bank Kalteng sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 adalah sebesar Rp53.500.000.000.

"Maka dengan keputusan hasil RUPS tersebut sisa kewajiban modal disetor dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah sebesar Rp.56 miliar yang harus dipenuhi sampai dengan tahun 2024," jelas Bupati Nurhidayah. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru