Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

110 ASN Jateng Disanksi Akibat Tak Netral Pilkada 2020

  • Oleh ANTARA
  • 25 Juni 2021 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Semarang - Sebanyak 110 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah mendapat sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020.

"Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah yang digelar secara daring oleh Kementerian PAN-RB, Jumat 25 Juni 2021.

Sebelumnya Bawaslu Provinsi Jateng mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran kepada KASN.

Fajar memerinci sanksi yang dijatuhkan ke ASN terdiri dari 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004, sebanyak 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, seorang ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, dan seorang ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Data di Bawaslu Provinsi Jateng tercatat masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tetapi PPK belum menindaklanjutinya.

Dia menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral, seperti singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu tak memiliki wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam klarifikasi, respons PPK masih lambat, hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multitafsir.

Ke depan sanksi dari KASN dan PPK untuk ASN yang melanggar harus lebih tegas dan diinformasikan kepada publik agar bisa menimbulkan efek jera.

"Selain itu harus memanfaatkan teknologi dan informasi agar bisa terkoordinasi dengan baik antarlembaga, termasuk juga diperlukan perlindungan untuk saksi dan pelapor agar aman," ujarnya.

Selama penyelenggaraan Pilkada 2020, bawaslu di Jawa Tengah menangani 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri antara 48 temuan pengawas pemilu dan 9 laporan.

Dari jumlah itu 47 kasus diteruskan ke KASN dan 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti.

Berita Terbaru