Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelenggara Angkutan Barang Wajib Miliki Izin

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 26 Juni 2021 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy mengingatkan kewajiban memiliki izin untuk penyelenggara angkutan barang.

“Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 551.2/87/Dishub, diminta kepada perusahaan, pertama, angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat,” tutur Yulindra, Sabtu, 26 Juni 2021.

Ia juga menyampaikan saat ini di Kalteng kelas jalan tertinggi adalah kelas III. Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni angkutan dengan pengaturan tonase dan dimensi.

Kendaraan kelas III maksimal memiliki muatan sumbu terberat (MST) 8 ton dan memiliki panjang tidak lebih dari 9 meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter.

Yulindra Dedy menuturkan, untuk pengangkutan hasil usaha perusahaan dapat bekerjasama dengan transportir yang memiliki kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan.

Selain itu, transportir wajib melakukan normalisasi kendaraan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan rancang bangun kendaraan (SRUT). Apabila transportir tidak melakukan normalisasi, maka perusahaan wajib memutus kontrak kerja. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru