Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Kembali Perpanjang Kebijakan ASN Bekerja dari Rumah

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 28 Juni 2021 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan work from home atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan covid-19.

Sekretaris Daerah Seruyan, Djainuddin Noor menyampaikan, seluruh pegawai baik ASN, guru, dan tenaga kontrak diminta bekerja mandiri dari rumah.

"Bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online dari rumah masing-masing dan ponsel harus selalu aktif," katanya.

Sedangkan terkait  pengawasan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, akan disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing.

Selanjutnya, di setiap perangkat daerah, harus ada piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon ditambah staf menyesuaikan kebutuhan yang diatur kepala perangkat daerah.

“Dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” pintanya.

Adapun kebijakan ASN bekerja dari rumah ini berlaku hingga 12 Juli  2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru