Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Gorontalo

  • Oleh ANTARA
  • 29 Juni 2021 - 10:21 WIB

BORNEONEWS, Gorontalo - Polres Gorontalo Kota menangkap dua warga Kabupaten Gorontalo tersangka penganiayaan terhadap Jefri Rumampuk, wartawan media daring.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto pada konferensi pers di Gorontalo, Senin 28 Juni 2021 mengatakan 2 tersangka berinisial AL (20) dan IM (21).

"Tersangka melakukan perbuatannya karena di pengaruhi oleh minuman keras, yang sebelumnya mereka konsumsi," ujarnya.

Dia mengungkapkan jika kedua tersangka ini ditangkap di Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi.

"Karena yang menjadi korban adalah pimred dari salah satu media online, maka kita akan mendalami motif dari pada penganiayaan tersebut," ucapnya.

Kapolres menjelaskan untuk hasil penyelidikan sementara atau penyelidikan awal bahwa para tersangka ini sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap orang-orang yang ada di sekitar lokasi tempat dia meminum minuman keras.

"Pada saat mereka melakukan penganiayaan sampai dengan orang di sekitar situ lari, setelah itu dia pakai motor ketemu orang di jalan, dia juga melakukan penganiayaan dan hari ini juga kita mencari siapa korban sebelumnya," tutur dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian tangan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

ANTARA

Berita Terbaru