Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Ponsel dan Motor, Residivis Terancam 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 Juni 2021 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ridwansyah (21) pencuri ponsel dan motor di kediaman Jhon Kenedy terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," ucap jaksa Rahmi Amalia, dalam tuntutannya.

Menurut jaksa terdakwa bersalah atas perbuatannya pada Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 18 dekat SPBU Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fakta sidang, Selasa, 29 Juni 2021 terungkap barang yang dicurinya itu yakni 3 buah ponsel, di mana sebuah ponsel diambil di dalam kamar dan 2 buah ponsel di ruang keluarga.

Selain itu residivis ini juga mengambil sepeda motor Yamaha Fino, yang ada dalam garasi. Motor itu dibawa kabur setelah terdakwa berhasil mengambil kontaknya di dalam rumah.

Dalam tuntutan jaksa itu, barang bukti ponsel dan motor dikembalikan kepada saksi korban Jhon Kennedy.

Sementara itu terdakwa memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan menyesal atas apa yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya terdakwa berurusan dengan hukum. Selain kasus ini juga terdakwa juga terjerat kasus serupa yang dilakukannya bersama terdakwa Suryanto alias Yantoi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru