Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Wajib RT-PCR Bagi Warga yang Mau Keluar Kalteng Membuat RSUD Sultan Imanudin Khawatir, Ini Sebabnya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 30 Juni 2021 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tanggal 28 Juni 2021 terkait diwajibkannya pemeriksaan RT-PCR pada orang yang keluar dan masuk Provinsi Kalteng membuat  RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi khawatir.

Pasalnya, menurut Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr. Fachruddin, Rabu 30 Juni 2021 mengatakan pihaknya tidak mungkin sanggup melayani calon penumpang yang pastinya bakal membludak untuk mendapatkan surat keterangan negatif covid-19 dengan pemeriksaan RT-PCR.

"Bila calon penumpang yang meminta pemeriksaan RT PCR cuma 1 atau 2 orang dalam sehari sih masih bisa kami layani. Tapi bila membludak sampai 100 lebih, rasanya tidak bakal sanggup," jekasnya.

Saat ini fokus utama pemeriksaan PCR di Laboratorium Bio Molekuler RSuD Sultan Imanuddin yaitu melayani pasien positif covid-19 yang masih dalam perawatan dan hasil tracking dari dinas kesehatan.

"Untuk melayani 2 fokus ini kami dalam sehari harus memeriksa rata-rata 128 - 150 sampel sehari dan bahkan lebih," jelasnya.

Namun bila ditambah lagi dengan pemeriksaan calon penumpang yang bermaksud keluar Kalteng dengan perkiraan 100 orang, ia menyatakan tidak sanggup. 

"Karena kita juga wajib memperhatikan keamanan peralatan PCR yang ada agar jangan sampai rusak, lantaran bekerja melebihi aturan standar pemakaian. Pastinya bila alat rusak tentunya akan menyulitkan pemeriksaan pasien covid-19 yang dirawat dan hasil tracking Dinkes Kobar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru