Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir, Residivis Sabu Terancam 4,10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Juni 2021 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena jadi kurir, residivis Sabu Syamsiah alias Oce (38) terancam hukuman selama 4 tahun dan 10 bulan penjara.

Jaksa Jhon Key juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Di mana perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu barang bukti sabu yang diamankan darinya dirampas untuk dimusnahkan. "Barang bukti ponsel dan uang sebesar Rp 1,6 juta dirampas untuk negara," ucap jaksa pada sidang Rabu, 30 Juni 2021.

Sementara itu sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Atas tuntutan itu melalui penasihat hukum Agung Adisetiyono terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan.

Fakta sidang sabu dari Oce itu didapat dengan cara membeli dengan seorang bandar bernama Ocoy. Di mana sabu itu rencananya akan dibeli oleh Toneng.

Terdakwa diamanakan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Imam Bonjol, RT 23 RW 6, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian ditemukan sabu sebanyak 1 paket, ponsel, motor dan uang sebesar Rp 1,6 juta. Di mana sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,8 juta.

Warga komplek perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan dari hasil kicauan Toni alias Toneng, dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya ibu dia anak ini berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru