Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Binaan Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Diberikan Sosialisasi Perubahan Peraturan Asimilasi Rumah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juli 2021 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Lembaga  Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, Mukhtar memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Peni Hadi, bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah memperpanjang asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas,dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak aalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Sosialisasi yang disampaikan, bahwa pada intinya semua narapidana berhak untuk mendapatkan asimilasi rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19 tahun 2021. Namun harus dengan ketentuan yang berlaku," kata Peni, Kamis, 1 Juli 2021.

Peni menjelaskan, bahwa napi yang mendapatkan asimilasi rumah diantaranya, napi narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan asimilasi rumah yaitu yaitu harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan tekun, kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib lapas.

"Napi harus sudah menjalani setengah masa pidana akan tetapi dua pertiga masa padananya tidak melewati tanggal 31 Desember 2021," jelas Peni.

Lanjutnya, adapun beberapa ketentuan narapidana tidak memperoleh asimilasi rumah, yaitu terkait Pasal 339, Pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan, Pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal 81,82 kesusilaan pasal, undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 sampai dengan 299 KUHP tentang kesusilaan, mereia itu tidak berhak mendapatkan asimilasi rumah.

"Ada juga pengecualian bagi narapidana yang pernah masuk lebih dari satu kali itu juga tidak diberikan hak asimilasi juga termasuk tedakwa atau narapidana yang masih mempunyai kasus atau perkara lain itu juga nggak dapat asimilasi," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Peni mereka masih punya hak untuk mendapatkan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) apabila yang bersangkutan berkelakuan baik.

"Untuk di lapas Pangkalan Bun sendiri jumlah napi yang mendapat Asimilasi Rumah masih dalam pendataan, menindaklanjuti dari peraturan perundangan yang baru tersebut," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru