Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti Diamankan dari Gepeng, Pelaku Pembunuhan Sumini di Kereng Pangi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 Juli 2021 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satreskrim Polres Katingan dibantu Polres Kotim menangkap Zaenal Mustopa alias Gepeng (34 tahun) di Parenggean, Jumat 2 Juli 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Sabtu 3 Juli 2021 mengatakan, saat ini pihaknya masih menginterogasi pelaku.

Dari keterangan pelaku bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Sumini (68 tahun) di Gang Telkom Kereng Pangi itu dipicu saat korban menghitung sejumlah uang di baraknya.

Tersangka kemudian memiliki niat untuk mengambil harta benda dari korban hingga kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.

Peristiwa itu terjadi pada saat pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa 1 buah Kalung emas, 1 pasang anting emas, 1 buah gelang warna kuning, 1 buah cincin batu akik, uang sebesar Rp 3.472.000.

"Pada waktu itu korban Sumini melakukan perlawanan sambil teriak minta tolong, sehingga membuat pelaku panik dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban sebanyak satu kali dan di bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali," katanya.

Tapi korban masih berteriak, kemudian pelaku mencekik leher korban, namun korban masih bisa kembali berteriak yang membuat pelaku semakin panik dan takut aksinya dipergoki oleh warga yang mendengar teriakan korban.

Pelaku kemudian mengambil batako di luar rumah korban, yang kemudian batako itu dipukulkan ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali dan bagian pipi sebelah kiri satu kali.

Setelah mendapat pukulan dari batako  korban tidak bergerak lagi, dan kemudian korban langsung diseret pelaku ke belakang barak korban dan dibuang di selokan dengan posisi tengkurap. Pelaku kemudian langsung kabur.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni baju korban, 1 buah potongan batako, 1 buah kalung emas, 1 buah cincin batu akik, 1 pasang anting emas, 1 gelang warna kuning, uang sebesar Rp 550.000, 1 tas kecil warna biru motif bunga, 1 tas pinggang warna abu rokok, dan 1 buah kacamata.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Aayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru