Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Perusahaan, Terdakwa Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 05 Juli 2021 - 21:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Cici Chatralia alias Cici dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,6 tahun) penjara atas perbuatanya menggelapkan uang perusahan PT Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Riwun Sriwati, Senin, 5 Juli 2021.

Dalam fakta sidang, dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, terdakwa telah melakukan penginputan uang setoran ke dalam sistem dari 20 nasabah sebesar Rp 153.182.200. Akan tetapi, uang itu tidak terdakwa setorkan ke rekening milik perusahaan tersebut. 

Kemudian, uang deposit yang disetorkan oleh marketing kepada terdakwa dari 27 nasabah sebesar Rp305.865.000,- tidak terdakwa input ke dalam sistem dengan alasan belum saatnya diinput. Sehingga, tidak dapat dicek oleh sistem dan uang tersebut juga terdakwa pergunakan untuk kepentingannya.

Terdakwa mengambil uang setoran dan uang deposit tersebut setiap hari kerja dari akhir bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020 yaitu Rp1.000.000,-sampai Rp7.000.000,- dan terakhir tanggal 18 Desember 2020 terdakwa mengambil sebesar Rp200.000.000.-


Total uang setoran maupun uang deposit yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa izin dari pihak PT Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya sebesar Rp454.700.200,-

Akibat perbuatan terdakwa, PT Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya mengalami kerugian materil sebesar Rp 454.700.200,- (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru