Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluar Kotim Lewat Kapal Laut Wajib Antigen dan Surat Keterangan Vaksin Covid-19

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Juli 2021 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keluar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggunakan transportasi kapal laut dari PT Pelni harus menunjukan negatif swab antigen dan sertifikat vaksin Covid-19. 

"Sesuai surat edaran dari Bupati Kotim, keluar Kotim wajib swab PCR atau antigen. Selain itu juga menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19," ujar Kepala PT Pelni Kotim, Muhammad Jabir, Selasa, 06 Juli 2021. 

Sehingga para calon penumpang harus lebih dulu menunjukkan persyaratan tersebut. Setelah itu baru pihaknya memberikan tiket, dan pembayaran dari penumpang. 

"Kalau sertifikat vaksin Covid-19, kami melihat kesiapan stok vaksin dari pemerintah. Jika memang belum di vaksin karena vaksin habis, maka bisa menunjukkan surat keterangan dari puskesmas setempat," katanya.

Sementara pihaknya saat ini masih membuka pelayanan keberangkatan penumpang melalui PT Pelni, namun untuk pembelian tiket tidak lagi menerima pembayaran cash dari calon penumpang. 

Karena pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menghindari transaksi langsung dan juga kerumunan. Guna meminimalisir penyebaran Covid-19. 

"Kami juga ikut berupaya untuk meminimalisir terjadi penyebaran Covid-19 dengan cara menghindari adanya kerumunan," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)


Area lampiran

Berita Terbaru