Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar Bersama Forkopimda Pantau Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 11 Juli 2021 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah pusat, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kobar pada Sabtu, 10 Juli 2021 malam menggelar pemantauan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di dalam Kota Pangkalan Bun.

Pemantauan tersebut digelar untuk memastikan bahwa segala bentuk kegiatan UMKM, pertokoan dan sebagainya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Dari hasil pemantauan kami, syukurlah sebagian besar warga sudah memahami untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan berhenti sejak pukul 20.00 WIB. Jadi bila tidak ada keperluan mendesak, harapannya masyarakat bisa tetap di rumah dan bila memesan makanan sebaiknya dibungkus dan bawa ke rumah, am" jelas Bupati.

Menurut Bupati, aturan PPKM Mikro ini harapannya bisa dilakukan bersama masyarakat sebagai upaya pemerintah guna memutus mata rantai penularan covid-19.

"Dari pagi kami juga sudah melakukan pemantauan keberbagai titik jalur darat, laut dan udara  yang menjadi pintu masuk dan keluar Kabupaten Kobar," jelas Bupati. 

Bupati mengatakan, beberapa kendaraan yang masuk Kabupaten Kobar dari jalur darat, memang ada beberapa pengendara yang terpaksa disuruh putar balik.

"Karena pengemudi dan penumpangnya tidak memiliki persyaratan melintas yaitu surat keterangan bebas covid-19 dengan pemeriksana PCR atau rapid antigen," demikian Bupati menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru