Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Video Jumpa Pers Polres Kobar soal 5 Kasus: dari KDRT, Penganiayaan terhadap Ibu Kandung, hingga Asusila Anak Bawah Umur

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Juli 2021 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Press Release pengungkapan sebanyak lima kasus tindak pidana, di wilayah hukum Polres Kobar, pada Senin, 12 Juli 2021. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, menyampaikan ada lima laporan polisi. Adapun lima laporan terdiri dari, dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dua kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan satu kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Kasus KDRT pertama ialah, seorang pria paruh baya inisial ATM warga Jalan Paku Negara, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Nekat menganiaya ibu kandungnya yang berusia 93 tahun. 

Tersangka melakukan penganiayaan, dengan cara menarik rambut korban, melakukan pukulan dengan menggunakan gayung, menendang korban di bagian dada dan punggung atau pundak sebelah kanan sebanyak tiga kali. 

Kedua, kasus KDRT penganiayaan pemukulan dengan tangan kososng kepada istrinya yang dilakukan oleh tersangka insial AH, di rumahnya di jalan GM Arsyad, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. 

Tersangka mengatakan pada korban yang merupakan istrinya, bahwa ingin mneyetubuhi adik kandung korban yang masih berusia 13 tahun. Namun korban secara keras menolaknya. Merasa kesal, akhirnya tersangka marah dan memukul mata sebelah kiri korban, memukul pipi sebelah kanan dan menedang bahu sebelah kanan. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka KDRT tersebut masing - masing dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun penjara. 

Kemudian ketiga, kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, yaitu pelaku inisial AH di rumah korban yang berada di Sei Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka memperkosa adik iparnya sebanyak 5 kali saat masih berusia 13 tahun dan terakhir perbuatannya dilakukan pada Januari 2020. 

Kasus ke empat, yaitu tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka inisial M. Mirisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan di salah satu Kamar Musala di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. 

Perbuatan tersangka pada kasus ketiga dan keempat, masing - masing dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UI RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pergantian UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara. 

Adapun kasus tindak pidana ke lima, yaitu tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka inisial AG merupakan seorang ayah yang tega menyiram air panas kedua anak tirinya yang masih berusia 11 dan 8 tahun. Tersangka kesal atas ulah anaknya yang dinilai Hiperaktif. 

Tersangka dikenakan pasal Pasal 80 UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindunaan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

Berikut video jumpa pers tersebut: 

(DANANG)

Berita Terbaru