Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp1,695 Miliar, Begini Kronologinya

  • Oleh ANTARA
  • 12 Juli 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

"Terdakwa Muhammad Syahrial memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet seperti termuat dalam surat dakwaan M Syahrial.

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (12/7).

Dalam surat dakwaan disebutkan M Syaharial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

"Pada pertemuan itu terdakwa dan M Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu M Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," ungkap jaksa.

Setelah Syarial setuju, Azis Syamsudin lalu minta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.

Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.

Syarial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," tambah jaksa.

Atas permintaan tersebut, Stepanus Robinson bersedia membantu, selanjutnya Syahrial dan Stepanus Robin bertukar nomor telepon.

Berita Terbaru