Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Riset: Revisi PP 109/2012 Diyakini Tidak Efektif Menurunkan Konsumsi Merokok

  • Oleh Tim Borneonews
  • 14 Juli 2021 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia tengah didorong untuk menunjukan keseriusannya dalam menurunkan prevalensi perokok anak. Hal ini turut menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan penurunan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7% di tahun 2024.

Target tersebut diusung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendesak dilakukannya revisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 (PP 109/2012). Usulan revisi tersebut antara lain berisi perluasan gambar peringatan kesehatan atau Pictorial Health Warning (PWH) pada kemasan rokok dari saat ini 40% menjadi 90%, pelarangan penggunaan bahan tambahan, memperketat pengaturan iklan, pelarangan kegiatan sponsorship dan promosi oleh perusahaan penghasil produk tembakau.

Menanggapi hal tersebut, Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP) menggelar diskusi bersama perwakilan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, terkait peran pedagang rokok dalam menegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur. Sebagaimana diketahui, hal ini merupakan salah satu poin utama yang diatur di dalam PP 109/2012.

Dalam riset yang dilakukan beberapa waktu lalu, lembaga riset IPSOS mengungkap bahwa 32% General Trade (pedagang rokok tradisional atau warung) sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut. Sebagian menyimpulkan larangan itu hanya berlaku bagi pelanggan rokok, dan bukan untuk pedagang. Bahkan, pedagang rokok tradisional tersebut juga mengira bahwa produk rokok dapat diperjualbelikan kepada siapa saja, selama rokok tersebut legal.

Ketika dilakukan kajian lebih lanjut mengenai pernah atau tidaknya para pedagang ini menjual rokok kepada anak, 34% mengaku pernah melakukan dengan asumsi bahwa rokok tersebut untuk kebutuhan orang dewasa, atau orang tua sang anak. Asumsi tersebut didasari pada pembelian rokok dalam bentuk kemasan utuh, dan bukan eceran. Diantara mereka juga mengungkapkan, bahwa jika mereka melarang pembelian oleh anak, hal ini akan berpengaruh pada berkurangnya pendapatan.

“Dengan banyaknya pedagang rokok tradisional berlokasi di lingkungan pemukiman dan seiring dengan tujuan menekan akses anak di bawah umur kepada rokok, Pemerintah perlu melakukan suatu upaya untuk meningkatkan pengetahuan pedagang terkait regulasi penjualan rokok kepada anak, apa yang melatarbelakangi regulasi tersebut, serta menerapkan sanksi kepada para pedagang yang tetap melakukannya," kata Soeprapto Tan, Managing Director IPSOS di Indonesia.

Menyikapi hal ini, Soeprapto juga mendapati fakta dari para pedagang bahwa untuk menjadikan Peraturan ini lebih efektif diperlukan kegiatan edukasi oleh Pemerintah sebagai regulator maupun pelaku industri rokok.
 
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular pada Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie, menyebut bahwa sosialisasi dan penegakan hukum terkait PP 109/2012 seharusnya menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak. Hal itu konseksuensi dari otonomi daerah. Kemenkes fokus pada penanganan dampak rokok atau di hulu. Sementara penegakan hukum ada di hilir.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) ikut memberikan tanggapannya terkait rencana revisi PP 109/2012. Menurut Ketua GAPRINDO, Benny Wachjudi, pihaknya setuju dan mendukung target Pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi merokok anak. Meski begitu, revisi Peraturan dinilai bukalah sebuah jalan keluar yang tepat.
 
“Pada dasarnya PP 109/2012 sudah sangat memadai dan tidak perlu direvisi. Kalaupun ada yang kurang, kami menilai bukan pada aturannya sendiri, melainkan lebih kepada implementasinya, khususnya  sosialisasi dan  edukasi masyarakat serta  penegakan peraturannya. Dapat kami tambahkan bahwa PP 109/2012 juga sudah sudah secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak dibawah 18 tahun dan ibu hamil," kata Benny.

Berita Terbaru