Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edhy Prabowo Sedih dengan Vonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh ANTARA
  • 15 Juli 2021 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir, terima kasih," kata Edhy Prabowo di gedung KPK Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo. Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Penasihat hukum Edhy Prabowo, yakni Soesilo Aribowo menyatakan kecewa dengan vonis hakim.

"Pertama sebenarnya kami sedih, kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai 77 ribu dolar AS itu pak Edhy sama sekali tidak tahu," katanya.

Menurut Soesilo, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan suap diterima oleh staf khusus Edhy Prabowo, yaitu Safri.

"Kemudian sampainya ke pak Edhy itu kapan Melalui rekening apa Berapa jumlahnya Dari siapa pak Edhy tidak tahu sama sekali," tambah Soesilo.

Selanjutnya terkait dengan uang Rp24.625.587.250 yang berasal dari PT ACK menurut Soesilo tidak dijelaskan bagaimana sampai ke kliennya.

"Kapan masuk ke pak Edhy dan melalui siapa dan di mana Itu pun tidak jelas sehingga hal hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," ungkap Soesilo.

Berita Terbaru