Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gabungan Sosialisasikan Aturan Masuk Palangka Raya di Posko Penyekatan

  • Oleh Hendri
  • 16 Juli 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan keluar-masuk Kota Palangka Raya.

Sosialisasi berlangsung di Posko Penyekatan Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Jumat, 16 Juli 2021.

Dandim 1016/Palangka Raya, Kolonel Inf Rofiq Yusuf mengatakan, pelaksanaan penyekatan itu mengacu pada ketentuan khusus dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor:368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021.

Dalam pelaksanaannya, petugas pos penyekatan yang terdiri atas anggota kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya akan melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR kepada para pengendara.

“Saat melintas pengendara akan diminta untuk menunjukan, surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam," katanya.

Ia menambahkan, surat keterangan tersebut wajib berasal dari klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru