Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Gandeng Ormas Cegah Warga Mudik Idul Adha

  • Oleh ANTARA
  • 16 Juli 2021 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Guna mendukung upaya menekan risiko penularan COVID-19, maka Kementerian Agama akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) untuk mencegah warga mudik menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh, Selasa 20 Juli 2021.

"Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Idul Adha," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat 16 Juli 2021.

Imbauan itu disampaikan agar masalah peningkatan kasus COVID-19 seperti yang terjadi pada masa mudik Idul Fitri 2021 bulan Mei lalu tidak terulang.

"Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19. Segera sore ini akan kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," katanya.

Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Yang pertama mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah. Artinya (di) rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan (kegiatan ibadah), tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.

"Di SE ini juga mengatur soal takbiran dan dilarang, sepenuhnya dilarang. Takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid. Arak-arakan baik kendaraan atau jalan kaki juga dilarang," ia menambahkan.

Kementerian Agama mempersilakan warga Muslim melaksanakan takbiran di rumah saja. Menteri Agama mengatakan bahwa makna takbiran tidak akan berkurang kalau dilaksanakan di rumah.

Surat Edaran Menteri Agama juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban. Menurut ketentuan itu, penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan.

"Jika kapasitas pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan (sendiri), tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan," katanya.

Berita Terbaru