Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum ASN Kecamatan Pahandut Harus Diproses Hukum Positif dan Adat

  • Oleh Rokim
  • 17 Juli 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengaku gerah setelah mendengar ada seorang oknum ASN Kecamatan Pahandut yang dilaporkan ke aparat penegak hukum karena tindakan asusila terhadap salah satu pegawai tidak tetap (PTT).

"Siapapun pelakunya harus ditindak tegas dan diproses secara hukum dan diberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku," tulis Sigit kepada borneonews.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu 17 Juli 2021.

Politisi PDIP ini berharap kasus tindakan asusila ini jangan sampai ditutup-tutupi, apalagi sampai dilindungi. Karena perbuatan pelaku sangat mencoreng Kota Palangka Raya yang saat ini sedang berulang tahun ke 64 tahun.

"Selain hukum positif bisa juga pelaku dikenakan hukum adat sebagai sanksi sosial. Ini kasus fatal karena terkait asusila," tegas pria yang punya hobi naik sepeda ini.

Sigit mengaku mengetahui kasus tindakan asusila ini melalui media sosial, karena laporan korban diunggah ke media sosial, sehingga banyak warganet yang mengetahuinya.

"Pelakunya diduga salah satu pejabat pemko disalah satu kecamatan. Kami berharap pelaku diberikan sanki tegas dan bila perlu dicopot dari jabatannya," tandasnya. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru