Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Desa Tarusan Ditahan Selewengkan Dana BLT Covid-19

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Juli 2021 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Kejaksasaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin 19 Juli 2021 resmi menahan SA (50) Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. 

Dia dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dan pembangunan gedung perpustakaan diduga fiktif.

"Penahanan tersangka ini kita lakukan selama 20 hari ke depan mulai 19 Juli hingga 7 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat menggelar press release.

Sebelumnya pada 2019, desa tersebut membangun gedung perpustakaan dengan anggaran lebih Rp 400 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata hanya ada pondasinya saja." Dan itu jelas-jelas sudah pekerjaaan fiktif," terangnya.

Kemudian pada 2020 Desa Tarusan mendapat aliran dana khusus bagi masyarakat terdampak covid-19 yakni berupa penyaluran dana BLT lebih Rp 500 juta.

Setelah dana dicairkan oleh bendaharawan desa, ternyata tidak disalurkan kepada masyarakat. "Itu sangat simpel sekali, dana dicairkan, namun satupun masyarakat tidak diberikan. Selanjutnya oknum bendarawan desa membuat pertanggungjawan fiktif," tandasnya.

Dalam perkara ini kepala desa dan bendaharawan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa setempat lebih Rp 1 miliar.

"Namun yang kita tahan dalam perkara ini hanya kepala desa sajam sedangkan bendahara akan kita jadwalkan berikutnya, karena sedang sakit," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru