Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polri Jual Narkoba

  • Oleh ANTARA
  • 23 Juli 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Mukomuko - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap salah seorang anggota Polri berinisial Bripka MN (40) diduga sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis sabu.

“MN tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, Jumat 23 Juli 2021.

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.

Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri. Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

ANTARA

Berita Terbaru