Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RUU PKS, Setitik Harapan untuk Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

  • Oleh ANTARA
  • 26 Juli 2021 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Sulit untuk menghadapi risiko serangan balik setelah melakukan pengungkapan kasus kekerasan seksual. Setidaknya hal ini yang dirasakan oleh GH ketika mengungkapkan kasus pelecehan yang ia alami.

GH harus menghadapi pernyataan-pernyataan yang semakin melecehkan dirinya pasca pengungkapan, seperti yang dikutip melalui siaran pers Komnas Perempuan pada tanggal 10 Juni 2021. 

Beberapa pihak, baik yang terlibat dengan pelaku maupun tidak, bahkan menunjukkan sikap yang menyetujui tindakan pelaku dan menyemangati hal tersebut.

Sayangnya, peristiwa itu tidak hanya dihadapi oleh GH. Ribuan korban kekerasan seksual menghadapi risiko serangan balik bila mereka melaporkan atau menuntut pelaku kekerasan.

Serangan balik yang diarahkan kepada korban pun beragam, seperti penyangkalan, menyalahkan korban, dan bahkan pelaku dapat balas menuntut korban.

Menurut Komnas Perempuan, hal ini diakibatkan oleh berbagai faktor, dan salah satunya adalah payung hukum yang belum memenuhi kebutuhan korban kekerasan. Baik kebutuhan korban untuk menuntut keadilan, maupun perlindungan.

Sebagai wujud dari komitmen Komnas Perempuan dalam melindungi hak korban kekerasan seksual, instansi tersebut memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejak tahun 2012. Namun, RUU PKS tak kunjung memperoleh persetujuan oleh DPR untuk disahkan.

Kegagalan tersebut diakibatkan oleh perdebatan yang terjadi di dalam forum legislatif, yang mana seluruh pihak merasa mereka telah memperjuangkan kebenaran.

Terdapat pihak yang menekan agar RUU PKS segera disahkan demi memberi angin segar kepada para korban kekerasan seksual.

Tapi di sisi lain ada pihak yang menuntut kehati-hatian agar pengesahan RUU PKS tidak ‘membuka pintu seks bebas’.

Berita Terbaru