Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SKK Migas akan Menonaktifkan 7 Anjungan yang tak Beroperasi

  • Oleh ANTARA
  • 27 Juli 2021 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - SKK Migas bersama sejumlah kontraktor (KKKS) di di hulu minyak dan gas bumi akan menonaktifkan tujuh platform atau anjungan yang sudah tidak digunakan sebagai upaya pemulihan lingkungan setelah berakhirnya operasi tambang.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan pelaksanaan penonaktifan ketujuh anjungan itu melalui kegiatan pembongkaran peralatan-peralatan yang sudah tidak digunakan, baik di darat maupun di perairan.

"SKK Migas menyiapkan roadmap decommissioning yang akan selesai dalam waktu tujuh tahun. Untuk sementara yang siap dibongkar sebanyak tujuh unit pada tahun ini," kata Susana Kurniasih di Jakarta, Selasa.

SKK Migas mencatat ada 634 anjungan di seluruh Indonesia yang terdiri dari 527 unit masih aktif, 100 unit tidak beroperasi, dan tujuh unit telah dinonaktifkan beberapa waktu lalu untuk keperluan kegiatan usaha hulu yang lain.

Susana menyampaikan saat ini mengevaluasi kembali 100 anjungan yang sudah tidak digunakan untuk mendukung kegiatan operasi hulu migas. Aktivitas pembongkaran anjungan akan dilakukan secara bertahap.

Dia menambahkan bahwa SKK Migas bekerjasama dengan lembaga pemerintah lain untuk melakukan penonaktifan anjungan melalui pemanfaatan bantuan keuangan dan teknologi dari negara lain.

“Kami mendapat penawaran dari Pemerintah Korea untuk melakukan decommissioning platform Attaka I, Attaka UA, dan Attaka EB. Bantuan itu diberikan dalam rangka melakukan proyek percontohan pembongkaran platform yang sudah tidak digunakan melalui kerja sama antar negara," kata Susana.

Menurut dia, dari tiga anjungan yang dikaji kemungkinan hanya ada dua unit yang akan terealisasi. Kegiatan itu merupakan proyek percontohan yang nantinya diharapkan akan menghasilkan pola pelaksanaan pembongkaran untuk anjungan yang lain.

SKK Migas sedang mengkaji beberapa opsi pemanfaatan usai pembongkaran anjungan, seperti opsi pemanfaatan kembali untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas, opsi dibongkar dan dibawa ke tempat penyimpanan sementara, serta opsi dijual kepada pihak ketiga.

Kemudian, ada pula opsi pemanfaatan untuk kepentingan selain kegiatan usaha hulu migas seperti terumbu karang buatan, tempat tambatan kapal-kapal nelayan, tempat peralatan pemantauan cuaca, hingga pemantauan pengamanan pengawasan batas negara di daerah terluar.

Berita Terbaru