Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Resmi Tetapkan 3 Pria Tersangka Karhutla

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 28 Juli 2021 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya resmi menetapkan 3 pria sebagai tersangka Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, ketiga tersangka itu AS (29) dan AM (30) merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan BY warga Kota Palangka Raya.

"Lokasi Karhutla itu yakni di Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya," kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat menggelar press release, Rabu 28 Juli 2021.

Bermula, para tersangka mendapat upah dari pemilik lahan untuk membersihkan lahannya dengan luas 4 hektar dengan menggunakan mesin potong.

Para tersangka mendapat upah dari pemilik lahan sebesar Rp 500 ribu per hektar. Namun setelah dilaksanakan, ketiga pria itu dengan sengaja melakukan pembakaran.

"Terhadap ketiga pria ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, namun tidak kami lakukan penahanan, ketiga pria itu hanya wajib lapor hingga kasusnya selesai," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru