Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalawa Sinta Dimenangkan atas Gugatan Perdata

  • Oleh Rokim
  • 29 Juli 2021 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nasib baik berpihak kepada Kalawa Sinta. Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan dari para penggugat terhadap aset tanah dan rumah yang terletak di Jalan G Obos VII No 11 RT 007, Kelurahan Menteng.

Dalam perkara perdata no 207/pdt.G/2020/PN.Plk yang diajukan pada 9 November 2020 ini ada 5 penggugat yakni Gina Mariana, Agus, Leonard, Endika, dan Yane Lewi Mahad.

Mereka semua adalah anak dari almarhum Sihan T Rasad, sedangkan Kalawa Sinta juga istri Sihan T Rasad. Proses sengketa ini berjalan cukup alot. Butuh waktu 8 bulan baru tuntas.

Kasus perdata ini baru diputus, Rabu 14 Juli 2021. Kuasa insidentil tergugat Kalawa Sinta, Rilaltu Pinehas Silam mengaku lega dengan putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Sejak awal pihak penggugat tidak bisa memperlihatkan bukti apa yang mereka gugat, termasuk tidak bisa menunjukan lokasi atau luas objek yang digugat," sebut R.P Silam kepada borneonews.co.id, Kamis 29 Juli 2021.

Kuasa insidentil tergugat Kalawa Sinta, Rilaltu Pinehas Silam saat berada di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Kuasa insidentil tergugat Kalawa Sinta, Rilaltu Pinehas Silam saat berada di Pengadilan Negeri Palangka Raya

R.P Silam menegaskan selama proses persidangan, pihak penggugat tidak bisa hadir dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Februasae Pungkal Nuas Kunum.

"Sedangkan dari dari ke 5 anak almarhum yang menggugat cuma 4 orang, sedangkan yang 1 orang tidak, sehingga ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim," tambahnya.

Karena kliennya dimenangkan, R.P Silam tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Hasudungan Sitompul, Moh. Yaser Arafad, dan Alethea Megan selaku tim kuasa hukum tergugat.

Sementara itu berdasarkan kutipan putusan sidang yang ditandantangi Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hanif Jauhari disebutkan jika penggugat tidak bisa membuktikan bukti kwitansi pembelian dan asal usul tanah serta pernyataan pemilik asal tanah yang sah. 

Penggugat juga tidak bisa memperlihatkan bukti surat tambahan dan saksi dari pihak penggugat serta saksi dari pihak penggugat. Jadi, dengan dasar fakta sidang, maka majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp1.254.000. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru