Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Tetapkan Tata Batas Desa

  • Oleh Ramadani
  • 29 Juli 2021 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemkab Barito Utara menggelar rapat tata batas antardesa dan kecamatan di ruang rapat Setda lantai I, Kamis, 29 Juli 2021. Rapat yang dipimpin Bupati Barito Utara, H Nadalsyah itu sesuai arahan dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Tengah terkait percepatan tata batas, baik antardesa-kelurahan, antarkecamatan, antarkabupaten dan antarprovinsi.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan sejumlah pejabat lainnya. Rapat membahas tata batas antara Desa Sikan dengan Malungai, Sikan dengan Pandran Permai.

Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai arahan dan petunjuk tata batas harus diselesaikan secara musyawarah mufakat secepatnya. "Kita akan mendapat sanksi bila sampai terlambat," ungkap Jainal.

Bila nantinya disetujui, otomatis akan ditetapkan dalam SK Bupati sehingga nantinya akan merubah semua tata batas baik desa-kelurahan. Dalam rapat disampaikan argumentasi dari masing-masing kepala desa dan camat terkait tata batas wilayahnya.

Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa rapat yang digelar merupakan rapat penentuan.

"Kita dideadline oleh kementerian bahwa permasalahan tata batas harus selesai pada tahun 2021," kata Nadalsyah.

Disampaikan juga bahwa di Barito Utara masih terdapat beberapa tata batas yang belum selesai, sehingga ia berharap rapat yang digelar dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, batas Desa Sikan dan Malungai, Desa Sikan dan Pandran Permai ditetapkan. Saya harap masing-masing kepala desa menerima dengan lapang dada," ucap Nadalsyah.

Bupati juga mengharapkan agar dikemudian hari, tata batas yang ditetapkan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari. "Kita bukan menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tetapi penyelesaian secara administratif, sehingga tata batas bisa clear," jelas Nadalsyah.(RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru