Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KKP Palangka Raya Sebut Dokumen PCR Oknum Tenaga Medis Bermasalah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Juli 2021 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya menyampaikan dokumen kesehatan yang dibawa oknum tenaga medis berinisial A pada Selasa, 27 Juli 2021 bermasalah.

“Saat itu, RS tempat PCR sesuai dokumen tersebut menyatakan yang bersangkutan tidak ada melakukan uji laboratorium pada tanggal itu,” sebut Koordinator Seksi Pengendalian Resiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah KKP III Palangka Raya, Radian Nur, Kamis, 29 Juli 2021.

Ia menceritakan pengamanan tersebut berawal saat yang bersangkutan dilakukan pengecekan sekitar pukul 10.15 WIB dan membawa PCR tanggal cetak 26 Juli 2021 pukul 10.08 WIB. Melihat ada yang janggal, KKP melakukan validasi manual dengan menghubungi RS yang tertera dalam dokumen. Kala itu, RS membenarkan adanya PCR. 

Namun setelah berselang beberapa menit, pihak rumah sakit kembali menelpon petugas KKP dan menyampaikan tidak ada mengeluarkan dokumen PCR atas nama dokter A per tanggal 26 Juli 2021. Dokumen yang benar dikeluarkan RS jauh sebelum itu, yakni pada tanggal 6 Juli 2021.

“Menurut kami pada saat itu, dokumen PCR yang dibawa memang bermasalah,” tuturnya.

Radian mengatakan, pihaknya memiliki bukti terkait validasi tersebut. Namun terkait justifikasi dokumen tersebut asli atau tidaknya, tidak bisa dilakukan KKP karena kewenangan instansi lain.

Ia menyampaikan terkait penyelenggaran pemertiksaan SARS-CoV-2 (Covid-19), tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan corona virus disease 2019 . Fasilitas kesehatan ini aktif mengisi data pada aplikasi New-all Record (NAR).

Di Kalteng, ada lima fasililitas kesehatan yang terdaftar sebagai Laboratorium Jejaring Pemeriksa Covid-19. Mulai  RSUD Doris Sylvanus di Palangka Raya, Lab RSUD Kota Palangka Raya dan Lab RS Bhayangkara, RSUD Sultan Imamudin, dan RSUD dr Murjani Sampit.

Sedangkan untuk fasilitas kesehatan selain yang berafiliasi dengan kemenkes, diharuskan bekerjasama dengan rumah sakit terdaftar untuk melakukan tes PCR ataupun antigen. Sehingga setiap data PCR dan antigen yang masuk dalam rumah sakit masuk dalam sistem NAR.

Ia menyampaikan terkait pemeriksaan dokumen tertuang dalam SE Kemenkes nomor 847, dimana jika terjadi kendala atau keraguan pada saat proses validasi dokumen kesehatan melalui scan barcode, maka proses validasi secara manual dapat dilakukan oleh petugas KKP di Bandar udara.

“Jadi jika ada kendala, seperti tidak ada barcode, tidak masuk NAR, ataupun surat keterangan kesehatan dikeluarkan fasilitas kesehatan selain yang berafiliasi sesuai Kepmenkes no 4642, maka dilakukan validasi manual dengan konfirmasi ke fasilitas kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, saat tim borneonews mencoba menghubungi fasilitas kesehatan sesuai yang tertera di dokumen PCR untuk konfirmasi, pada pukul 16.17 WIB tidak ada jawaban. Begitu juga pesan whatsapp yang dikirim belum ada respon sampai berita ini dinaikan. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru