Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penipu yang Ngaku Kasatlantas Ini Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Agustus 2021 - 14:06 WIB

BORNEOMEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), seorang pria inisial FS (36) yang mengaku sebagai wartawan ini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam press rilis yang digelar Satrekrim Polres Kobar, Senin 2 Agustus 2021, korban berinisial TN warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan mengalami kerugian mencapai Rp 14.500.000.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan modus operandinya, tersangka mengaku sebagai Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis dengan meminta bantuan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75, melalui pesan singkat WhatsApp.

"Jadi foto profil WhatsApp tersangka diganti sama foto Kasatlantas, sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar. Atau, Pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres menyampaikan korban memberikan bantuan berupa uang total Rp 14.500.000 dengan cara transtfer ke Rekening BCA atas nama inisial PR satu kali Rp 1.500.000 dan transfer ke Rekening BCA ke inisial AM sebanyak tiga kali yaitu pertama Rp 5 juta, kedua Rp 3 juta dan ketiga Rp 5 juta.

"Tersangka meminjam rekening milik PR dan AS karena merupakan teman pelaku. Namun kedua temannyA tidak mengetahui asal usul dana
tersebut dan tersangka tidak ada memberitahukan," jelasnya.

Diketahui, pengakuan pelaku pesan WahtsApp yang sama dengan modus permintaan bantuan tersebut telah dikirim ke 7 orang yang berbeda, selain korban TN yaitu inisial F, J dan A. Namun tiga orang lainnya tersangka tidak ingat.

F telah mentransfer uang Rp 500 ribu. Kemudian J mentransfer uang Rp 350 ribu, lalu A mentransfer Rp 350 ribu, dan satu orang lagi sebesar Rp 500 ribu.

"Semua uang ditranstfer ke rekening milik PR dan selanjutnya ditranstfer ke rekening tersangka," jelasnya.

Kapolres menambhakan saat ini PR telah diamankan oleh Satresnarkoba atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru