Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjukkan Peta Bahwa Areal Kebunnya Bukan dalam Kawasan Hutan

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2021 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perdata yang diajukan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya masih bergulir, Senin, 2 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Sampit.

Bahkan dalam kesempatan itu melalui Rendra Ardiansyah kuasa hukumnya, Abdul Fatah mengajukan bukti tambahan yakni peta sebaran TORA di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

"Kita hari ini mengajukan bukti tambahan, peta sebaran TORA (tanah objek reforma agraria)," ucap Rendra pada sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Dalam bukti tambahan itu, peta yang berasal dari Disperkimtan Kabupaten Seruyan itu menunjukkan kalau areal lahan milik Abdul Fatah masuk dalam salah satu perizinan perkebunan kelapa sawit 

"Artinya kebun Pak Fatah ini bukan dalam kawasan HTI, namun dalam izin perusahaan sawit yang sudah dibebaskan sebagaimana peta terbaru," ucap Rendra.

Peta itu juga mematahkan anggapan bahwa areal yang digarap penggugat masuk dalam kawasan hutan sebagaimana yang dalilkan pihak tergugat. "Ini SK terbarunya, makannya kita ajukan sebagai bukti kita," tandasnya.

Seperti diketahui gugatan penggugat sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum setelah melakukan penindakan kepada Abdul Fatah secara pidana karena dianggap merambah kawasan hutan

Apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000

Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-  Perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat

Berita Terbaru