Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

APBD Perubahan Disesuaikan dengan Penanganan Covid-19 dan Dampaknya

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2021 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor, menyampaikan asumsi rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 di DPRD Kotim.

Dalam KUA PPAS tersebut ditegaskan menyesuaikan dengan penanganan Covid-19 dan dampak yang terjadi di daerah ini.

Halikinnor menyebutkan, perubahan APBD ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

"Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami pihak eksekutif menyampaikan dan menjelaskan kelada Anggota Dewan mengenai gambaran asumsi perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2021," kata Halikinnor, Selasa, 10 Agustus 2021.

Adapun poin pertama yakni asumsi pendapatan, sebelum perubahan sebesar Rp 1.793.622.866.300, setelah perubahan sebesar Rp. 1.871.883.474.600, yakni bertambah sebesar Rp 78.260.608.300, atau 4,36%.

Poin kedua asumsi belanja, sebelum perubahan sebesar Rp 1.871.883.474.600, setelah perubahan sebesar Rp 1.871.883.474.600 atau berkurang, Rp 0, atau 0%.

Poin ketiga yakni defisit, sebelum perubahan sebesar Rp 78.260.608.300, setelah perubahan sebesar Rp 0, bertambah sebesar Rp. 78.260.608.300, atau 100%.

Keempat yakni pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 89.150.608.300, setelah perubahan sebesar Rp 137.315.472.486, bertambah sebesar Rp 48.164.864.186, atau 54,03%.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp. 10.890.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 10.890.000.000, bertambah atau berkurang Rp. 0, atau 0%.

Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 78.260.608.300, setelah perubahan sebesar Rp 126.425.472.486, bertambah sebesar Rp 48.164.864.186, atau 61,54%.

"Mengacu pada stuktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 di atas, dapat kami sampaikan bahwa ada penyesuaian baik dari asumsi pendapatan daerah maupun belanja daerah," ucap Halikinnor.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan menteri keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-18 dan dampaknya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru