Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Titik-titik Penyekatan Ruas Jalan Dalam Kota Kuala Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Agustus 2021 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Kapuas, maka rencananya akan dilakukan penyekatan sejumlah ruas jalan dalam Kota Kuala Kapuas.

Penyekatan itu rencananya akan dimulai hari ini, tanggal 11 sampai dengan 17 Agustus 2021 pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Pemberitahuan kebijakan tersebut pun telah disampaikan oleh Polres Kapuas kepada masyarakat, secara langsung maupun melalui akun media sosial polres.

Di dalam pemberitahuan itu tertulis, bagi masyarakat yang ingin melintas pada titik penyekatan pukul 14.00 s/d 22.00 WIB harap menunjukkan sertifikat vaksin kedua kepada petugas di lapangan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas AKP M Syafuan Noor membenarkan adanya penerapan penyekatan dalam kota mulai. "Iya, benar mas," kata AKP M Syafuan Noor saat dikonfirmasi via whatsapp pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Adapun, belasan titik yang akan dilakukan penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas sebagai berikut: Jalan Pemuda (dekat bundaran besar), Jalan Tjilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Barito, Jalan Keruing (simpang Tjilik Riwut), Jalan Keruing (simpang patih rumbih).

Kemudian Jalan Tambun Bungai (simpang stadion), Jalan Patih Rumbih (simpang Jalan Meranti dan Jalan Sumatra), Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai (simpang bundaran kecil), Jalan Melati, Jalan Teratai, Jalan A Yani (simpang 3 jalan Tambun Bungai), Jalan Anggrek dan Jalan Mawar.

Selain itu, perlu diingat dalam penerapan PPKM level 4 ini, sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasional 24 jam antara lain : Rumah sakit, klinik, puskesmas, apotek, toko obat dan toko alat kesehatan.

Lalu, untuk sektor-sektor usaha dalam pembatasan operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB diantaranya adalah barbershop, agen/outlet voucher, bengkel, tempat cuci motor, toko pakaian, rumah makan/ lapak dagangan untuk take away. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru