Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Emas Puluhan Gram Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 16 Agustus 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Dadang, dalam perkara tindak pindana pencurian. Senin, 16 Agustus 2021.

"Menjatuhkan pidana  penjara selama dua tahun," ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya.

Sementara itu, terdakwa Dadang mengakui perbuatannya salah dan menerima putusan oleh majelis tersebut "Saya terima yang mulia," ungkap terdakwa.

Dalam Surat dakwaan JPU terungkap bahwa terdakwa Dadang diajak oleh Dika pada Selasa Tanggal 30 Maret 2021,sekitar pukul 20.00 wib Keduanya mengambil kendaraan roda empat jenis pick up milik Dika.

Keduanya masuk melalui pintu depan rumah korban yang sebelumnya sudah dicongkel Dika, kemudian keduanya melepas ac dalam rumah dan bersama-sama mengangkat keruang tengah untuk dikumpulkan terlebih dahulu.

Terdakwa mengambil beberapa perhiasan berupa dua buah gelang emas, satu pasang anting emas, satu buah anting emas, satu kalung emas satu kalung perak, satu emas batangan 25 gram dan satu  jaket kulit berwarna coklat.

Terdakwa kemudian menjual perhiasan tersebut kepada orang lain RO (DPO) dan mendapatkan hasil sebesar Rp.14,2 juta. Selain itu sisa perhiasan tersebut kedua terdakwa jual  ke pasar besar senilai Rp 1,8 juta.(APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru