Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

757 Kendaraan Bermotor Telah Diberikan Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda

  • Oleh Uriutu
  • 16 Agustus 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Sebanyak 757 kendaraan bermotor di Barito Selatan telah diberikan keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda serta pajak progresif ketiga.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Guberur Kalteng Nomor 18 tahun 2021tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng.

“Berdasarkan Pergub tersebut sebanyak 757 kendaraan bermotor telah diberikan keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda serta pajak progresif ketiga,” kata Plt kepala UPTPPD Samsat Barsel, Ferrary H Djala, Senin, 16 Agustus 2021.

Ia mengatakan dari 757 kendaraan bermotor tersebut dengan rincian sebanyak 681 unit kendaraan roda dua dengan nominal Rp 18.663.000, roda tiga 1 unit dengan nominal Rp 214 lebih.

Serta kendaraan roda empat dengan nominal yang diterimma Rp 88.551.200.

“Total nominal dari PKB yang diterima  dari kendaraan roda 2, 3 dan 4 sebanyak Rp 321.271.200,” beber dia.

Sedangkan untuk keringanan Bea Balik Nama (BBN2) 0 persen kendaraan bermotor roda dua 31 unit dan dan roda empat 17 unit dengan total penerimaan PKB yang dibayarkan Rp 36.591.800.

“Kami harapkan kepada masyarakat barsel mari manfaatkan Pergub ini untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan karena Pergub ini berlaku sampai 25 Oktober 2021 mendatang,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru