Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Perdata IniSampai Tahap Kesimpulan

  • Oleh Naco
  • 17 Agustus 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perdata dengan Penggugat M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya masih bergulir sampai ke tahap kesimpulan.

Setidaknya, ada beberapa poin yang ditekankan Penggugat melalui kuasa hukumnya, Rendra Ardiansyah yang telah diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut Rendra, setelah mempelajari, mengamati sebagaimana jawaban, replik, duplik serta bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, selaku Penasihat Hukum Penggugat menarik kesimpulan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatan, telah terbukti dalam Persidangan.

Rendra mengatakan, telah membuktikan sebagaimana dalil-dalil gugatan Penggugat yang diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang mengetahui maupun alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat.

"Bahwa sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatan yaitu bahwa Tergugat mengklaim lahan milik Penggugat sebagai kawasan hutan, adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang mana Tergugat mendasari argumennya tersebut pada hasil overlap titik kordinat dari peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS-UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah," kata Rendra, Selasa, 17 Agustus 2021.

Selain itu, sambung dia, Tergugat telah salah melakukan tindakan yang didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS-UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, Frasa ditunjuk dan atau dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, lebih lanjut Mahkmah Kontitusi berpendaat dalam pertimbangan hukum pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 / PUU – IX / 2011 point (13,12.4) menyatakan bahwa menurut Mahkamah, tahap-tahap proses penetapan suatu kawasan hutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan di atas sejalan dengan asas negara hukum yang antara lain bahwa pemerintah atau pejabat administrasi negara taat kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya , ayat (2) tersebut yang menentukan pengukuhan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.

Menurut Mahkamah ketentuan tersebut antara lain memperhatikan kemungkinan adanya hak hak perseorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut.

Sehingga jika terjadi keadaan yang seperti itu maka panataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Berita Terbaru